MALANG, BANGSAONLINE.com – Bea Cukai Malang bergerak cepat untuk menggagalkan pengiriman BKC (barang kena cukai) ilegal melalui jasa ekspedisi yang kerap terjadi. Instansi yang dipimpin Gunawan Tri Wibowo ini menggagalkan peredaran rokok dan miras ilegal dalam sepekan.
“Kami akan selalu bekerja maksimal untuk memberantas
peredaran Barang Kena Cukai, agar masyarakat kita terlindungi dari barang haram
tersebut, yang mana hal itu sesuai dengan salah satu tupoksi kami yaitu sebagai
community protector,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima
BANGSAONLINE.com, Kamis (23/6/2022).
Berawal dari sinergi informasi Tim Cyber Patrol, Tim
Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari Bea Cukai
Jember yang mengatakan bahwa ada pengiriman BKC MMEA (Minuman Mengandung Etil
Alkohol) tanpa dilekati pita cukai dari Bali menuju ke Malang melalui jasa
ekspedisi J*E Ex**ess dengan nomor resi pengiriman 05007000458****,
05007000461****, dan 050007000449* pada Selasa, (21/6/2022).
Berbekal informasi dari Jember, sekitar pukul 14.00 WIB
petugas melacak secara berkala. Setelah mengetahui lokasi barang, Tim Bea Cukai
Malang segera melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi J*E Ex**ess cabang
Kepanjen dan ditemukan BKC jenis MMEA merek Arak Bali Astungkara Punyah
sebanyak 70 botol @600 ml dengan kadar ±35 persen alkohol tanpa dilekati pita
cukai.
Kemudian, petugas kembali mendapatkan informasi terkait
peredaran BKC HT (hasil tembakau) Ilegal melalui PO. ALS (Antar Lintas Sumatera)
dengan menggunakan bus Nopol BK7**5 DL, pada Rabu (22/6/2022). Tim yang telah
mengetahui jadwal keberangkatan bus kemudian melakukan pengejaran atas sarana
pengangkut dimaksud.
Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menghentikan bus untuk
memeriksa dan menemukan BKC HT jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan merek
Online dan Extra tanpa dilekati pita cukai serta merek Maxx One Bold yang
dilekati pita cukai diduga palsu dengan total 34 koli dengan total barang ±
31.128 bungkus atau setara ± 622.560 batang.
Atas hasil penindakan tersebut, personel membawa barang
bukti ke Kantor Bea Cukai Malang, sama seperti sebelumnya (miras dari Bali).
Alhasil, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp376.950.000,00, dengan
total perkiraan nilai barang mencapai Rp220.727.500,00.
Bea Cukai Malang terus memberi sosialisasi dan imbauan
kepada jasa ekspedisi terkait larangan melakukan pengiriman BKC baik HT maupun
MMEA ilegal.
Sumber: https://www.bangsaonline.com/berita/105905/dalam-sepekan-bea-cukai-malang-gagalkan-peredaran-rokok-dan-miras-ilegal?page=1
0 Comments
Terima Kasih